Sumbawa NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan 5 orang pria karena memiliki, menguasai dan menyimpan narkoba jenis ganja.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., MH. yang dikonfirmasi melalui Kasat Nakorba Iptu Malaungi SH, . MH., mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kemudian dilakukan penyelidikan intens sehingga berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku kemudian dilakukan penyergapan dan penangkapan.
Kelima orang terduga pelaku tersebut diamankan pada hari Rabu (20/07/22) sore, masing-masing berinisial MH (32), WI (34), SH (43), MH (43) dan terakhir MM (40)
Kasat Narkoba mengatakan, para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yakni lokasi pertama di Perumahan DPR kelurahan Samapuin Rt. 009 Rw. 003 Kecamatan Sumbawa dan lokasi kedua berada di Pinggir jalan Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa.
Iptu Malaungi menjelaskan bahwa setelah terkumpulnya informasi, dirinya bersama personel kemudian bergerak menuju lokasi pertama yakni yang berada di Perumahan DPR kelurahan Samapuin Rt. 009 Rw. 003 Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Saat dilakukan penangkapan para terduga pelaku tidak dapat berkutik dan saat petugas melakukan penggeledahan di temukan 1 Paket yang di duga daun ganja dengan berat 1, 5 kg yang disimpan di dalam kantong pelastik warna hitam.
"Dari penangkapan pertama kami kemudian lakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi pelaku lainnya yakni terduga MM, Petugas kemudian langsung meluncur kelokasi guna meringkus MM yang saat itu diketahui tengah berada di di Pinggir jalan Desa Jorok.
"Saat diamankan petugas, Terduga pelaku MM hanya bisa pasrah karena saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 buah klip obat yang berisi dauh ganja dengan berat bruto 24, 177 Gram" Ujarnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku serta narkoba jenis ganja, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit hp Nokia senter warna hitam, 1 unit hp Oppo warna putih, 1 unit hp Redmi 8 warna biru, 1 unit hp Xiomi warna hitam dan 1 unit hp Nokia senter warna putih orange.
Para terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dan atas perbuatan terduga, pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adb)
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|